Kamis, 23 Februari 2017

makalah ekonomi kerakyatan RI



MAKALAH
EKONOMI POLITIK

“EKONOMI KERAKYATAN”









           KELOMPOK 3:


o   ESTY ERVIYANTI
o   NAZAR AULIA ZAHRAWAN
o   ANGGA ROSIDIN
o   DEPI PERMANA
o   RAHMAN WAHID

(6670150035)
(6670150007)
(6670150003)
(6670150023)
(6670150015)


PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2016
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr., wb.
Salam sejahtera,
Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kelompok kami telah berhasil menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Politik sebagaimana mestinya.
Makalah mengenai ekonomi kerakyatan ini  selain untuk memenuhi tugas kelompok dari dosen Ekonomi Politik, juga sebagai penambah wawasan kami tentang ekonomi keakyatan di Indonesia. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang bersifat membangun, yang pada intinya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan agar di masa yang akan datang bisa lebih baik lagi.
Harapan kami semoga makalah ini bisa menambah wawasan kami khususnya sebagai pembuat laporan ini dan umumnya untuk pembaca dari makalah ini.
Wallahulmuafieq ila aqwamittoriq,
Wassalamu’alaikum wr., wb.





Serang, November 2016
Penyusun


Kelompok 3





Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………..
Daftar Isi……………………………………………………………………….
BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………………….
1.1.Latar Belakang Masalah……………………………………………………
1.2.Rumusan Masalah………………………………………………………….
1.3.Tujuan Penulisan…………………………………………………………...
BAB II. PEMBAHASAN..................................................................................
2.1.Landasan Teori……………………………………………………………..
2.2.Uraian………...……………………………
2.3. …………………………
BAB III. PENUTUP…………………………………………………………..
3.1.Kesimpulan…………………………………………………………………
3.2.Saran………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka………………………………………………………………...
Lampiran..........................................................................................................
2
3
4







BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Ilmu pengetahuan yang ada di dunia tidaklah terbatas. Pengetahuan-pengetahuan itu dipelajari oleh manusia untuk memahami bagaimana kehidupan itu berlangsung dan untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan demi keberlangsungan hidup. Pengetahuan yang sudah dari zaman dahulu dipelajari oleh manusia kini telah terbagi ke dalam banyak cabang keilmuan. Sains maupun ilmu sosial dewasa ini begitu banyak dipelajari oleh manusia, sebagaimana hakekatnya sendiri manusia yakni sebagai makhluk yang haus akan ilmu pengetahuan.
Salah satu cabang keilmuan yang sangat diperhatikan di zaman modern seperti ini adalah cabang keilmuan ekonomi. Ekonomi merupakan ilmu sekaligus seni yang mengatur kebutuhan rumah tangga akan sumber daya yang terbatas. Ekonomi memengaruhi tatanan kehidupan manusia yang memiliki berbagai kebutuhan, baik itu kebutuhan primer, sekunder, bahkan kebutuhan tersier. Sehingga, ekonomi bisa dibilang merupakan salah satu cabang keilmuan yang pengetahuannya bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Di dalam ilmu ekonomi terdapat klasifikasi sistem ekonomi yang dianut oleh berbagai negara di dunia. Macam-macam sistem ekonomi ini terbagi ke dalam sistem ekonomi tradisional, liberal (kapitalis), terpusat (sosialis), campuran, dan sistem ekonomi Pancasila. Selain itu, terdapat sistem ekonomi kerakyatan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 dan PERPRES NO 112 Tahun 2007 pembahasannya akan diulas dalam makalah yang kami buat ini.

1.2.Rumusan Masalah
1)      Apakah ekonomi kerakyatan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia?
2)      Mengapa pemerintah Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan?
3)      Bagaimana perkembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia pada saat ini?

1.3.Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan positif yang lebih mengutamakan menambah wawasan terhadap apa yang menjadi topik bahasan makalah. Secara khusus, makalah ini bertujuan di antaranya: (1) untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan; (2) untuk memahami keterkaitan ekonomi kerakyatan dengan perekonomian yang ada di Indonesia; (3) untuk mengetahui dampak apa yang ditimbulkan apabila sistem ekonomi kerakyatan diterapkan di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Landasan Teori
Nama ekonomi kerakyatan terdiri dari dua sub pokok pembahasan. Pertama, mengenai ekonomi. Istilah ekonomi berasal dari bahasa oikos berarti keluarga, rumah tangga, dan namos adalah peraturan, aturan, hukum.  Namun secara bahasa, pengertian ekonomi adalah aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sedagkan secara umum, penertian ekonomi ialah salah satu ilmu sosial yang mempelajari katitvitas manusia yang berhubungan dengan produksi, ditribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Menurut pendapat Abraham Maslow, pengertian ekonomi ialah salah satu bidang pengkajian yang mencoba untuk menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berdasarkan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Kedua, mengenai kerakyatan. Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi yang dibangun berdasarkan tiga prinsip
1.      Rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama.
2.      Massa – protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, mengenai segala peraturan perundang – undangan yang menurut rakyattidak adil.
Tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusuana perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi.

Sebagaimana yang telah tercantum pada pembukaan undang – undang dasar 1945, negara indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenaap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia.  Perpegang pada amanat undang – undang tadi, khususnya pada kalimat memajukan  kesejahteraan umum. Yang sejatinya menjadi tugas seluruh elemen bangsa, yakni seluruh lapisan masyarakat yang tentunya di bawah arahan pemerintah.
Selanjutnya, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar lahirnya pasal 27 dan 33 Undang – Undang dasar 1945. Pada pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan, kewajiban negara menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan. Kemudian kedua pasal tersebut dijadikan pertimbangan lahirnya  undang – undang  perkoprasian ( Undang – Undang nomor 25 tahun 1992). Dan undang - undang usaha kecil dan usaha menengah ( UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008). Dengan adanya kedua undang – undang tersebut, menjadikan sebuah bukti bahwa adanya keterkaitan antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi serta usaha kecil dan menengah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007, tantang pembinaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. 
Perpres diatas, mengaturr tentang pembinaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Yang dimana dengan adanya perpres ini tentunya presiden saat itu sangat memperhatikan ekonomi di tataran masyarakat atau sering disebut dengan ekonomi kerakyatan. Dengan semakin berkembangnya usaha – usaha kecil dan juga menengah, seperti halnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil mau pun menengah dan juga usaha pedagang eceran secara modern. Sehingga pasar tradisional perlu diberdayakan guna mewujudkan perekonomian masyarakat yang lebih maju. Namun dalam hal ini tentunya diperlukan perhatian dan juga pengawasan dari pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.

Pengertian ekonomi kerakyatan menurut para ahli
1.      Prof. Dr. Mubyarto, guru besar Fakultas Ekonomi UGM
Menurutnya sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berazazkan kekeluargaan, kedaulatan rakyat, dan menunjukan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam prakteknya ekonomi kerakyatan juga dapat dijelaskan sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubungkan sentra – sentra inovasi, poduksi, dan kemandirian usaha masyarakat kedalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi untuk terbentuknya jejaring pasar domestik dan pelaku usaha masyarakat.
Dalam hal ini, Dr. Mubyarto menjelaskan bahwa sistem ekonomi kerakyatan menitikkan kepada pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai pergerakan ekonomi rakyat.
Rakyat dituntut untuk kreatif dan berinovasi dalam membuat usaha mereka bisa berkembang dan dapat dikenal oleh masyarakat luas.
2.      Bung Hatta
Menurut bung Hatta, dalam daulat rakyat (1931) menulis artikel berjudul ekonomi rakyat dalam bahaya, sedangkan bung Karno 3 tahun sebelumnya ( agustus 1930 ) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis ekonomi rakyat sebagai berikut :
“ Ekonomi rakyat oleh sistem monopoli di sempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat. 1930:31)
Dari kedua tokoh diatas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi ini bertumpuan pada rakyat sebagai penggerak roda perekonomian suatu negara, dimana negara hanya menjadi fasilitator dan pengontrol suatu kegiatan perekonomian rakyat. Dan tujuannya adalah menjadikan rakyat lebih makmur.
3.      Alfred Masrshall
Menurut beliau, ekonomi kerakyatan adalah kancah ekonomi orang kecil ( wong cilik ) yang dikarenakan merupakan kegiatan ekonomi keluarga, tidak merupakan usaha formal yang memiliki badan hukum, tidak diakui secara resmi sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Dalam literatur ekonomi pembangunan, ekonomi kerakyatan ini disebut sebagai sektor informal. “ underground economy” atau “ ekstralegal sector ”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gerak ekonomi kerakyatan ini digerakan oleh usaha kecil dan menengah, sehingga dari usaha kecil dan menengah tersebut terciptalah komunitas usaha kecil yang kemudian menjadikan sebuah senta produk usaha tertentu. Jadi bisa dikatakan bahwa dari sentra – sentra tersebutlah pergerakan ekonomi suatu negara dibentuk. 


2.2.Ulasan
Untuk memahami sejarah ekonomi kerakyatan di Indonesia harus mengetahui, bahwa penjajahan Belanda di Indonesia saat itu dan penjajahan bentuk apapun dibidang ekonomi berintikan modal kolonial (Kolonial Kapital) yang bermula dari kolonial VOC, Cultur Stelsel dan pelaksanaan undang-undang agraria yang diskriminatif sampai beroperasinya investasi swasta asing lainnya dari benua barat harus dihindarkan.
Sejarah munculnya ekonomi kerakyatan di Indonesia, diawali ketika Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tahun 1799 gulung tikar semua kegiatannya, kemudian diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda dan sejak itu usahanya ditekankan pada eksploitasi ekonomi yang dibarengi penetrasi politik. Sampai dengan tahun 1930 pemerintah mencoba-coba jenis eksploitasi mana yang sesuai dan banyak menghasilkan keuntungan.
Hal ini berakibat diperkenalkan sistem administrasi dan birokrasi guna menunjang pemasukan uang melalui sistem sewa tanah, akan tetapi usaha ini mengalami kegagalan dan keuangan pemerintah habis untuk membiayai perang Diponegoro (1825-1830). Pada tahun tersebut pemerintah melaksanakan tanam paksa (Cultur Stelsel) dengan mengintensifkan sistem tradisional yang terdapat dalam ikatan feodal. Seiring dengan perubahan­perubahan yang terjadi setelah pertengahan abad XIX mendorong pemerintah untuk menyesuaikan perkembangan zaman, perluasan kepentingan ekonomi yang harus diiringi tambahan tenaga administrasi, pemerintahan militer dan lain-lain.
Namun dengan adanya perbedaan kondisi ekonomi negara-negara Eropa menyebabkan perbedaan pandangan terhadap fungsi koloni, bagi Inggris yang sudah berkembang industrinya memerlukan daerah jajahan untuk memasarkan barang industrinya, sebaliknya Belanda yang tidak mempunyai industri akan memanfaatkan daerah jajahan untuk dieksploitasi. Pada saat ini pemerintah mengusahakan beberapa jenis perkebunan yang hasilnya laku di pasar Eropa. Maka pada awal abad XX pemerintah menggantikannya dengan cara baru, yaitu politik balas budi (Politik Etis).
Sehingga untuk memahami ekonomi politik kolonial Belanda, hubungan Indonesia-Belanda pada saat itu perlu dijadikan dasar konsepnya, terutama mengenai perkembangan dan situasi ekonomi serta pasar Eropa, maka dari sini akan diperoleh kegiatan mengenai pola dan kecendrungan ekonomi politik kolonial Belanda.
Liberalisme yang berkembang di Eropa pada abad XIX yang kemudian dari ketekunan usaha itu mereka menghasilkan akumulasi kapital, selanjutnya kapitalisme itulah yang menimbulkan kolonialisme dan imprialisme yang ditentang kemudian oleh lahirnya sosialisme, aliran ini yang kemudian mengutuk semua bentuk politik imprialisme, karena dianggap sebagai alat kapitalisme.
Seiring dengan perjalanan sejarah tersebut, ratusan tahun sebelum masehi para cerdik pandai sudah mulai membahas berbagai masalah ekonomi. Namun demikian, cara pembahasan masalah-masalah ekonomi itu masih dilakukan secara insidentil dan lagi pula terlepas satu sama lain. Sebab ajaran­ajaran dalam bidang ekonomi pada waktu belum dapat merupakan suatu ilmu, pandangan orang atas masalah-masalah ekonomi yang dianggap penting dan prinsipil pada umumnya bersifat sosial etis pada permulaanya, untuk kemudian mengarah pada pandangan yang lebih bersifat ekonomis.
Penulisan masalah ekonomi yang bersifat ilmiah akhirnya memunculkan pembagian periodesasi dalam sejarah perekonomian, sebagaiman diuraikan oleh Sumitro Djojohadikusumo, membaginya atas zaman pra-klasik, zaman klasik dan madzab neo-klasik.
Usaha untuk mengubah landasan-landasan pokok sebagai soko guru dari ilmu ekonomi lama atau klasik itu sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1920. Tetapi mulai tampak pada tahun 1930-an dan baru mencapai hasilnya pada sekitar tahun 1936, yakni pada saat Jhon Maynard Keynes mengeluarkan bukunya yang berjudul “The General Theory of Employment, Interest and Money”. Pada saat ini orang baru mengatakan ekonomi modern sebagai lawan ekonomi klasik telah dilahirkan dan sebagai bapak adalah Jhon Maynard Keynes (1883-1946) guru besar Cambridge Inggris.
Di Indonesia salah satu tokoh pelopor dan pembarunya adalah Bung Hatta, sebagaimana pada tahun 1933 ia sebagai salah seorang pendiri republik Indonesia menulis dengan judul “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”. Tulisan ini telah menjadi dasar konsep ekonomi kerakyatan sebagai tandingan untuk mengenyahkan sistem ekonomi kolonial Belanda yang didukung, dibantu oleh kaum aristokrat dalam sistem feodalisme didalam negeri dan pihak-pihak swasta asing tertentu sebagai komprador pihak kolonial Belanda, sehingga usaha untuk mengenyahkan sistem kolonial ini adalah landasan utama perjuangan Indonesia saat itu.
Maka agaknya tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa sistem ekonomi (yang berjiwa kerakyatan) tidak lahir dalam era reformasi akhir-akhir ini, apalagi di era rezim transisi sebelumnya, tetapi sudah sejak gerakan kemerdekaan dan kebangkitan nasional 1908 dan 1928, melalui pidato Bung Karno dan Bung Hatta pada saat memimpin perjuangan nasional melawan penjajah.
            2.2.2. ekonomi kerakyatan pada yang pernah berlaku di Indonesia
            Ekonomi Kerakyatan, dari Bung Hatta sampai Jokowi?
(Muhammad Dedy, Kasie Statistik Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar BPS Provinsi Sumatera Selatan)

Pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara Indonesia didirikan dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat di seluruh sektor perekonomian” atau yang lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan.
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo- Yusuf Kalla (Jokowi-JK) semangat pembangunan ekonomi kerakyatan digaungkan kembali lewat ideologi TRISAKTI. TRISAKTI mewadahi semangat perjuangan nasional yang diterjemahkan dalam tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, maka dirumuskan Sembilan agenda prioritas pembangunan yang dikenal dengan NAWACITA. Butir ke-7 dalam NAWACITA adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, yaitu dengan membangun kedaulatan pangan, mewujudkan kedaulatan energy, mewujudkan kedaulatan keuangan, mendirikan Bank Petani/ Nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan fasilitas pengolahan paska panen ditiap sentra produksi tani/nelayan, mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional.
Jika kita cermati dua (2) momen waktu diatas, antara teks pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan terpilihnya Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla (Jokowi-JK) di akhir tahun 2014 tidak kurang terpaut 69 tahun lamanya. Apakah selama ini sistem ekonomi kerakyatan, yang sudah diamanatkan dalam konstitusi itu, belum terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu mengetahui sejarah munculnya konsep dan semangat menjalankan  sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Konsep ekonomi kerakyatan telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta—wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher—yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan Amartya Sen—pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya konsep ekonomi kerakyatan.
Menurut Mubyarto (1999) ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang dioperasionalkan melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi rakyat. Kontribusi rakyat dalam bidang ekonomi antara lain pada  sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, industri kerajinan rakyat, industri kecil serta dalam perdagangan atau kegiatan swadaya lainnya baik di pedesaan maupun di kota. Ciri utama ekonomi rakyat adalah subsisten dan dengan modal utama tenaga kerja keluarga dengan modal dan teknologi seadanya (Mubyarto, 1999).
Berbeda dengan ekonomi konglomerasi, maka ekonomi rakyat berperan dalam pemerataan pembangunan. Namun dalam perkembangannya cenderung tertinggal, hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, mulai permodalan, manajemen, teknik dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Istilah ekonomi rakyat diterima dan masuk dalam GBHN 1993 dan Tap MPRS No. II Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Pencantuman ekonomi rakyat tersebut dilatarbelakangi oleh risaunya anggota MPR tentang ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. (Mubyarto, 1999)
Untuk mengetahui sejauhmana cita-cita bapak pendiri bangsa, yang kemudian kembali digaungkan oleh presiden terpilih saat ini telah terejawantahkan di bumi pertiwi, sebaiknya kita menggenali dan dapat membedakkan sistem ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi lainnya utamanya sistem ekonomi kapitalis dan liberal yang dianut banyak negara saat ini. Berikut perbedaan sistem ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi kapitalis ditinjau dari PERAN NEGARA DALAM EKONOMI (Revrisond Baswir, 2009) :
Ekonomi Kerakyatan
Kapitalisme
Negara Kesejahteraan
Ekonomi Neoliberal
1.     Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; mengembangkan kooperasi (pasal 33 ayat 1)
2.     Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2)
3.     Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4.     Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5.     Menjaga stabilitas moneter.

6.     Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7.     Memelihara fakir miskin dan anak terlantar. (Pasal 34).
1.     Mengintervensi pasar untuk menciptanya kondisi kesempatan kerja penuh.


2.     Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta.
3.     Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan.


4.     Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5.     Menjaga stabilitas moneter.
6.     Memastikan setiap warga Negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.     Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
1.     Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli.


2.     Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN.



3.     Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya invetasi asing.

4.     Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi.


5.     Menjaga stabilitas moneter.
6.     Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak dan bila perlu menetapkan upah minimum.


7.     -

Peran negara dalam ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya, dari ketujuh butir diatas dapat kita lihat dan rasakan apakah sistem ekonomi kerakyatan yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan didengukan dari era Bung Hatta sampai rezim pemerintahan Jokowi-Jk sudah terejawantahkan di bumi pertiwi.
Sebagai renungan, Sri Edi Swasono (2015) mengemukakan beberapa paradigma baru perekonomian yang mendukung “hidup”nya sistem ekonomi kerakyatan dibumi pertiwi yang diantaranya adalah :
1.  Sistem ekonomi harus meninggikan asas perorangan (self interest) menegakkan asas bersama (mutual interest), menghidupkan kembali kebersamaan dan asas kekeluargaan sesuai tuntutan dunia baru setelah runtuhnya Tembok Berlin (1989) yang mengukuhkan the brotherhood of men.
2.  Sistem Ekonomi harus mengunggulkan “daulat rakyat” dan meminggirkan “daulat pasar”, artinya dalam pembangunan yang dibangun adalah rakyat, bukan modal. Pembangunan ekonomi perlu diposisikan sebagai derivat dari pembangunan rakyat, bangsa dan negara.
3.  Perubahan paradigm berlanjut dari yang semula berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembagian yang lebih merata dari pertumbuhan ekonomi itu, menjadi berorientasi pada pembangunan untuk meninggikan harkat martabat manusia, artinya tidak lagi pembangunan adalah hanya untuk mencapai peningkatan “nilai tambah ekonomi”, namun juga sekaligus meningkatkan “nilai tambah social-kultural”. Hal ini mengacu pada pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 bahwa “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
4.  Sistem Ekonomi tidak mengabaikan pendekatan institusi, bahwa ilmu ekonomi menampung pesan Kontitusi, mengemban cita-cita dan mimpinya masyarakat, menampung kearifan lokal yang membahagiakan rakyat, mengelar Indonesianisasi melalui modernisasi yang bukan westernisasi. Ini berarti membangun dan mengembangkan ilmu amaliah dalam beramal ilmiah.
5.  Pembangunan memperoleh definisi barunya yaitu proses meningkatkan kemampuan rakyat (Sen), oleh karena itu strategi pembangunan tidak saja sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidup massa rakyat, tetapi massa rakyat itu sendiri haruslah produsen-produsennya.
2.3. Penyelesaian Masalah
Untuk menyelesaikan permasalahan pada ekonomi kerakyatan perlu adanya pendekatan terdapat tiga elemen yaitu:
1.      permasalahan pada pemerintah
banyak yang mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan tak berjalan karena ulah pemerintahan sendiri karena pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat yang menengah ke atas. Adapula karena pemerintah yang kurang perhatian akan nasib rakyat kecil. Semua penyataan masyarakat itu benar karena terjawab di sebuah koran sindonews bahwa pertumbuhan ekonomi indonesia selama ini tidak diimbangi pemerataan. Akibatnya, kesenjangan sosial tinggi karena pertumbuhan ekonomi terpusat pada masyarakat yang mapan. Tak hanya itu seorang Ekonom Indonesia Hary Tanusudibjo mengatakan “ diharuskan perlakuan khusus berupa akses modal yang murah dan lumrah, pelatihan keterampilan dan proteksi dari pasar bebas.

2.      permasalahan pada warga
pada permasalahan ini banyak sekali masalah yang terjadi pada warga salah satunya yaitu masalah kepemilikan. Masalah ini terjadi karena mayoritas masyarakat kita miskin jadi tidak memiliki sumber daya, baik itu modal atau pemilik lahan. Hal ini dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk membeli lahan seluas-luasnya dan mendirikan perusahaan sebanyak- banyaknya. Ini harus kendalikan oleh pemerintah agar rakyat mampu mandiri dalam ekonomi.

3.      permasalahan pada akademisi
permasalahan pada akademisi yaitu permasalahan yang sangat sensitif terjadi, karena akademisi adalah agen perubahan bangsa. Banyak para akademisi akan sadar terhadap ekonomi kerakyatan dan banyak juga yang tak sadar akan ekonomi kerakyatan. Yang sadar akan sekonomi kerakyatan adalah dia yang selalu beli barang hasil bangsa sendiri dan pedagang pribumi dan akademisi yang tak memiliki kesadaran ,bangga pergi ke Mall atau supermarket padahal disampingnya juga ada toko milik pribumi.

2.4 solusi Penyelesaian Masalah yang pernah dilakukan oleh pemerintah
1. Mendirikan Koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
2. menyumbang UMKM
UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.

KRITERIA UMKM

Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :

Kriteria Usaha Mikro adalah :

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.


Kriteria Usaha Kecil adalah :

Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.


Kriteria Usaha Menengah adalah :

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.
 Dalam detiknews bahwa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berencana mengembangkan "e-commerse" untuk menunjang peningkatan daya saing produk UMKM dari seluruh kabupaten di Indonesia.
. Sekretaris Eksekutif Apkasi, Rifqinizami Karsayuda saat mendampingi Walikota Catbalogan, Filipina di Trenggalek, Sabtu (12/11/2016) mengatakan, saat ini tim khusus dari Apkasi masih melakukan pendataan terhadap komoditas unggulan kabupaten-kabupaten di seluruh Indonesia hingga Desember mendatang.

"Masing-masing kabupatena akan kami ambil lima produk unggulannya, tapi prosesnya akan ketat dan hanya produk yang benar-benar berkualitas yang bisa dimasukkan," kata Rifqinizami Karsayuda kepada
Rifqi menjelaskan, Apkasi menargetkan pasar atau tempat berjualan produk UMKM kabupaten secara online tersebut akan diluncurkan pada Juli 2017, platform e-commerce Apkasi akan resmi diluncurkan.



Kerakyatan sebagai pandangan hidup bermasyarakat dan bernegara yang baku dan berasal dari rakyat, sangat penting artinya sebagai pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan negara.