MAKALAH
EKONOMI
POLITIK
“EKONOMI KERAKYATAN”
|
KELOMPOK 3:
|
|
|
o
ESTY
ERVIYANTI
o
NAZAR AULIA
ZAHRAWAN
o
ANGGA
ROSIDIN
o
DEPI PERMANA
o
RAHMAN WAHID
|
(6670150035)
(6670150007)
(6670150003)
(6670150023)
(6670150015)
|
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr., wb.
Salam sejahtera,
Dengan
menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kelompok kami telah
berhasil menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Politik sebagaimana
mestinya.
Makalah
mengenai ekonomi kerakyatan ini selain
untuk memenuhi tugas kelompok dari dosen Ekonomi Politik, juga sebagai penambah
wawasan kami tentang ekonomi keakyatan di Indonesia. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik
dan saran yang bersifat membangun, yang pada intinya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan
agar di masa yang akan datang bisa lebih baik lagi.
Harapan
kami semoga makalah ini bisa menambah wawasan kami khususnya sebagai pembuat
laporan ini dan umumnya untuk pembaca dari makalah ini.
Wallahulmuafieq ila
aqwamittoriq,
Wassalamu’alaikum wr., wb.
|
|
|
Serang,
November 2016
Penyusun
Kelompok
3
|
Daftar
Isi
|
Kata Pengantar………………………………………………………………..
Daftar Isi……………………………………………………………………….
BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………………….
1.1.Latar
Belakang Masalah……………………………………………………
1.2.Rumusan
Masalah………………………………………………………….
1.3.Tujuan
Penulisan…………………………………………………………...
BAB II. PEMBAHASAN..................................................................................
2.1.Landasan
Teori……………………………………………………………..
2.2.Uraian………...……………………………
2.3. …………………………
BAB III. PENUTUP…………………………………………………………..
3.1.Kesimpulan…………………………………………………………………
3.2.Saran………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka………………………………………………………………...
Lampiran..........................................................................................................
|
2
3
4
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Ilmu pengetahuan
yang ada di dunia tidaklah terbatas. Pengetahuan-pengetahuan itu dipelajari
oleh manusia untuk memahami bagaimana kehidupan itu berlangsung dan untuk
mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan
demi keberlangsungan hidup. Pengetahuan yang sudah dari zaman dahulu dipelajari
oleh manusia kini telah terbagi ke dalam banyak cabang keilmuan. Sains maupun
ilmu sosial dewasa ini begitu banyak dipelajari oleh manusia, sebagaimana
hakekatnya sendiri
manusia yakni sebagai makhluk
yang haus akan ilmu pengetahuan.
Salah satu
cabang keilmuan yang sangat diperhatikan di zaman modern seperti ini adalah
cabang keilmuan ekonomi. Ekonomi merupakan ilmu sekaligus seni yang mengatur
kebutuhan rumah tangga akan sumber daya yang terbatas. Ekonomi memengaruhi
tatanan kehidupan manusia yang memiliki berbagai kebutuhan, baik itu kebutuhan
primer, sekunder, bahkan kebutuhan tersier. Sehingga, ekonomi bisa dibilang
merupakan salah satu cabang keilmuan yang pengetahuannya bersinggungan langsung
dengan masyarakat.
Di dalam ilmu
ekonomi terdapat klasifikasi sistem ekonomi yang dianut oleh berbagai negara di
dunia. Macam-macam sistem ekonomi ini terbagi ke dalam sistem ekonomi
tradisional, liberal (kapitalis), terpusat (sosialis), campuran, dan sistem
ekonomi Pancasila. Selain itu, terdapat sistem ekonomi kerakyatan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal
33 dan PERPRES NO 112 Tahun 2007
pembahasannya akan diulas dalam makalah yang kami buat ini.
1.2.Rumusan
Masalah
1)
Apakah
ekonomi kerakyatan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia?
2)
Mengapa
pemerintah Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan?
3)
Bagaimana
perkembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia pada saat ini?
1.3.Tujuan
Makalah ini
dibuat dengan tujuan positif yang lebih mengutamakan menambah wawasan terhadap
apa yang menjadi topik bahasan makalah. Secara khusus, makalah ini bertujuan di
antaranya: (1) untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan;
(2) untuk memahami keterkaitan ekonomi kerakyatan dengan perekonomian yang ada
di Indonesia; (3) untuk mengetahui dampak apa yang ditimbulkan apabila sistem
ekonomi kerakyatan diterapkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Landasan Teori
Nama ekonomi
kerakyatan terdiri dari dua sub pokok pembahasan. Pertama, mengenai ekonomi. Istilah
ekonomi berasal dari bahasa oikos berarti
keluarga, rumah tangga, dan namos
adalah peraturan, aturan, hukum. Namun
secara bahasa, pengertian ekonomi adalah aturan rumah tangga atau manajemen
rumah tangga. Sedagkan secara umum, penertian ekonomi ialah salah satu ilmu
sosial yang mempelajari katitvitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
ditribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Menurut pendapat Abraham Maslow,
pengertian ekonomi ialah salah satu bidang pengkajian yang mencoba untuk menyelesaikan
masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber
ekonomi yang ada dengan berdasarkan prinsip serta teori tertentu dalam suatu
sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Kedua, mengenai
kerakyatan. Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah
paham demokrasi yang dibangun berdasarkan tiga prinsip
1. Rapat,
yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang
berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama.
2. Massa
– protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat,
mengenai segala peraturan perundang – undangan yang menurut rakyattidak adil.
Tolong menolong atau kolektivitas,
yaitu penyusuana perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang
terdesentralisasi.
Sebagaimana yang telah
tercantum pada pembukaan undang – undang dasar 1945, negara indonesia didirikan
dengan tujuan untuk melindungi segenaap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia. Perpegang pada amanat undang –
undang tadi, khususnya pada kalimat memajukan
kesejahteraan umum. Yang sejatinya menjadi tugas seluruh elemen bangsa,
yakni seluruh lapisan masyarakat yang tentunya di bawah arahan pemerintah.
Selanjutnya, pemikiran mengenai
pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar lahirnya
pasal 27 dan 33 Undang – Undang dasar 1945. Pada pasal 33 ayat 1 disebutkan
bahwa negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan, kewajiban
negara menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan. Kemudian kedua pasal
tersebut dijadikan pertimbangan lahirnya
undang – undang perkoprasian (
Undang – Undang nomor 25 tahun 1992). Dan undang - undang usaha kecil dan usaha
menengah ( UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008). Dengan adanya kedua
undang – undang tersebut, menjadikan sebuah bukti bahwa adanya keterkaitan
antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi serta usaha kecil dan menengah.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007, tantang pembinaan dan
penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Perpres
diatas, mengaturr tentang pembinaan dan penataan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan, dan toko modern. Yang dimana dengan adanya perpres ini tentunya
presiden saat itu sangat memperhatikan ekonomi di tataran masyarakat atau
sering disebut dengan ekonomi kerakyatan. Dengan semakin berkembangnya usaha –
usaha kecil dan juga menengah, seperti halnya usaha perdagangan eceran dalam
skala kecil mau pun menengah dan juga usaha pedagang eceran secara modern.
Sehingga pasar tradisional perlu diberdayakan guna mewujudkan perekonomian
masyarakat yang lebih maju. Namun dalam hal ini tentunya diperlukan perhatian
dan juga pengawasan dari pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Pengertian
ekonomi kerakyatan menurut para ahli
1.
Prof.
Dr. Mubyarto, guru besar Fakultas Ekonomi UGM
Menurutnya
sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berazazkan kekeluargaan,
kedaulatan rakyat, dan menunjukan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi
rakyat. Dalam prakteknya ekonomi kerakyatan juga dapat dijelaskan sebagai
ekonomi jejaring (network) yang menghubungkan sentra – sentra inovasi, poduksi,
dan kemandirian usaha masyarakat kedalam suatu jaringan berbasis teknologi
informasi untuk terbentuknya jejaring pasar domestik dan pelaku usaha
masyarakat.
Dalam
hal ini, Dr. Mubyarto menjelaskan bahwa sistem ekonomi kerakyatan menitikkan
kepada pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai pergerakan ekonomi rakyat.
Rakyat
dituntut untuk kreatif dan berinovasi dalam membuat usaha mereka bisa
berkembang dan dapat dikenal oleh masyarakat luas.
2.
Bung
Hatta
Menurut
bung Hatta, dalam daulat rakyat (1931) menulis artikel berjudul ekonomi rakyat
dalam bahaya, sedangkan bung Karno 3 tahun sebelumnya ( agustus 1930 ) dalam
pembelaan di Landraad Bandung menulis ekonomi rakyat sebagai berikut :
“
Ekonomi rakyat oleh sistem monopoli di sempitkan, sama sekali didesak dan
dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat. 1930:31)
Dari
kedua tokoh diatas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi ini bertumpuan pada
rakyat sebagai penggerak roda perekonomian suatu negara, dimana negara hanya
menjadi fasilitator dan pengontrol suatu kegiatan perekonomian rakyat. Dan
tujuannya adalah menjadikan rakyat lebih makmur.
3.
Alfred
Masrshall
Menurut
beliau, ekonomi kerakyatan adalah kancah ekonomi orang kecil ( wong cilik ) yang
dikarenakan merupakan kegiatan ekonomi keluarga, tidak merupakan usaha formal
yang memiliki badan hukum, tidak diakui secara resmi sebagai sektor ekonomi
yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Dalam
literatur ekonomi pembangunan, ekonomi kerakyatan ini disebut sebagai sektor
informal. “ underground economy” atau “ ekstralegal sector ”.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa gerak ekonomi kerakyatan ini digerakan oleh usaha kecil
dan menengah, sehingga dari usaha kecil dan menengah tersebut terciptalah
komunitas usaha kecil yang kemudian menjadikan sebuah senta produk usaha
tertentu. Jadi bisa dikatakan bahwa dari sentra – sentra tersebutlah pergerakan
ekonomi suatu negara dibentuk.
2.2.Ulasan
Untuk
memahami sejarah ekonomi kerakyatan di Indonesia harus mengetahui, bahwa penjajahan
Belanda di Indonesia saat itu dan penjajahan bentuk apapun dibidang ekonomi
berintikan modal kolonial (Kolonial Kapital) yang bermula dari kolonial VOC,
Cultur Stelsel dan pelaksanaan undang-undang agraria yang diskriminatif sampai
beroperasinya investasi swasta asing lainnya dari benua barat harus
dihindarkan.
Sejarah
munculnya ekonomi kerakyatan di Indonesia, diawali ketika Vereenigde Oost
Indische Compagnie (VOC) pada tahun 1799 gulung tikar semua
kegiatannya, kemudian diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda dan sejak itu
usahanya ditekankan pada eksploitasi ekonomi yang dibarengi penetrasi politik.
Sampai dengan tahun 1930 pemerintah mencoba-coba jenis eksploitasi mana yang
sesuai dan banyak menghasilkan keuntungan.
Hal
ini berakibat diperkenalkan sistem administrasi dan birokrasi guna menunjang
pemasukan uang melalui sistem sewa tanah, akan tetapi usaha ini mengalami
kegagalan dan keuangan pemerintah habis untuk membiayai perang Diponegoro
(1825-1830). Pada tahun tersebut pemerintah melaksanakan tanam paksa (Cultur
Stelsel) dengan mengintensifkan sistem tradisional yang terdapat dalam ikatan
feodal. Seiring dengan perubahanperubahan yang terjadi setelah pertengahan
abad XIX mendorong pemerintah untuk menyesuaikan perkembangan zaman, perluasan
kepentingan ekonomi yang harus diiringi tambahan tenaga administrasi,
pemerintahan militer dan lain-lain.
Namun
dengan adanya perbedaan kondisi ekonomi negara-negara Eropa menyebabkan
perbedaan pandangan terhadap fungsi koloni, bagi Inggris yang sudah berkembang
industrinya memerlukan daerah jajahan untuk memasarkan barang industrinya,
sebaliknya Belanda yang tidak mempunyai industri akan memanfaatkan daerah
jajahan untuk dieksploitasi. Pada saat ini pemerintah mengusahakan beberapa
jenis perkebunan yang hasilnya laku di pasar Eropa. Maka pada awal abad XX
pemerintah menggantikannya dengan cara baru, yaitu politik balas budi (Politik
Etis).
Sehingga
untuk memahami ekonomi politik kolonial Belanda, hubungan Indonesia-Belanda
pada saat itu perlu dijadikan dasar konsepnya, terutama mengenai perkembangan
dan situasi ekonomi serta pasar Eropa, maka dari sini akan diperoleh kegiatan
mengenai pola dan kecendrungan ekonomi politik kolonial Belanda.
Liberalisme
yang berkembang di Eropa pada abad XIX yang kemudian dari ketekunan usaha itu
mereka menghasilkan akumulasi kapital, selanjutnya kapitalisme itulah yang
menimbulkan kolonialisme dan imprialisme yang ditentang kemudian oleh lahirnya
sosialisme, aliran ini yang kemudian mengutuk semua bentuk politik imprialisme,
karena dianggap sebagai alat kapitalisme.
Seiring
dengan perjalanan sejarah tersebut, ratusan tahun sebelum masehi para cerdik
pandai sudah mulai membahas berbagai masalah ekonomi. Namun demikian, cara
pembahasan masalah-masalah ekonomi itu masih dilakukan secara insidentil dan
lagi pula terlepas satu sama lain. Sebab ajaranajaran dalam bidang ekonomi
pada waktu belum dapat merupakan suatu ilmu, pandangan orang atas masalah-masalah
ekonomi yang dianggap penting dan prinsipil pada umumnya bersifat sosial etis
pada permulaanya, untuk kemudian mengarah pada pandangan yang lebih bersifat
ekonomis.
Penulisan
masalah ekonomi yang bersifat ilmiah akhirnya memunculkan pembagian periodesasi
dalam sejarah perekonomian, sebagaiman diuraikan oleh Sumitro Djojohadikusumo,
membaginya atas zaman pra-klasik, zaman klasik dan madzab neo-klasik.
Usaha
untuk mengubah landasan-landasan pokok sebagai soko guru dari ilmu ekonomi lama
atau klasik itu sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1920. Tetapi mulai
tampak pada tahun 1930-an dan baru mencapai hasilnya pada sekitar tahun 1936,
yakni pada saat Jhon Maynard Keynes mengeluarkan bukunya yang berjudul “The
General Theory of Employment, Interest and Money”. Pada saat ini orang baru
mengatakan ekonomi modern sebagai lawan ekonomi klasik telah dilahirkan dan
sebagai bapak adalah Jhon Maynard Keynes (1883-1946) guru besar Cambridge
Inggris.
Di
Indonesia salah satu tokoh pelopor dan pembarunya adalah Bung Hatta, sebagaimana pada tahun 1933 ia sebagai salah seorang
pendiri republik Indonesia menulis dengan judul “Ekonomi Rakyat dalam
Bahaya”. Tulisan ini telah menjadi dasar konsep ekonomi kerakyatan sebagai
tandingan untuk mengenyahkan sistem ekonomi kolonial Belanda yang didukung,
dibantu oleh kaum aristokrat dalam sistem feodalisme didalam negeri dan
pihak-pihak swasta asing tertentu sebagai komprador pihak kolonial Belanda,
sehingga usaha untuk mengenyahkan sistem kolonial ini adalah landasan utama
perjuangan Indonesia saat itu.
Maka agaknya tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa
sistem ekonomi (yang berjiwa kerakyatan) tidak lahir dalam era reformasi
akhir-akhir ini, apalagi di era rezim transisi sebelumnya, tetapi sudah sejak
gerakan kemerdekaan dan kebangkitan nasional 1908 dan 1928, melalui pidato Bung
Karno dan Bung Hatta pada saat memimpin perjuangan nasional melawan penjajah.
2.2.2.
ekonomi kerakyatan pada yang pernah berlaku di Indonesia
Ekonomi Kerakyatan, dari Bung Hatta
sampai Jokowi?
(Muhammad Dedy, Kasie Statistik
Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar BPS Provinsi Sumatera Selatan)
Pembukaan
Undang Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara Indonesia didirikan
dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang
Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan
kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni
rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Mengacu pada definisi
tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran
bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat di seluruh sektor perekonomian” atau yang lebih dikenal
dengan demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan.
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo- Yusuf
Kalla (Jokowi-JK) semangat pembangunan ekonomi kerakyatan digaungkan kembali
lewat ideologi TRISAKTI. TRISAKTI mewadahi semangat perjuangan nasional yang
diterjemahkan dalam tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu
berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian
dalam kebudayaan.
Untuk
menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat
dalam bidang politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam
kebudayaan, maka dirumuskan Sembilan agenda prioritas pembangunan yang dikenal
dengan NAWACITA. Butir ke-7 dalam NAWACITA adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
strategis ekonomi domestik, yaitu dengan membangun kedaulatan pangan,
mewujudkan kedaulatan energy, mewujudkan kedaulatan keuangan, mendirikan Bank
Petani/ Nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan fasilitas pengolahan paska
panen ditiap sentra produksi tani/nelayan, mewujudkan penguatan teknologi
melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional.
Jika kita
cermati dua (2) momen waktu diatas, antara teks pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan terpilihnya Presiden
Joko Widodo-Yusuf Kalla (Jokowi-JK) di akhir tahun 2014 tidak kurang terpaut 69
tahun lamanya. Apakah selama ini sistem ekonomi kerakyatan, yang sudah
diamanatkan dalam konstitusi itu, belum terejawantahkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara? Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu mengetahui
sejarah munculnya konsep dan semangat menjalankan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Konsep
ekonomi kerakyatan telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta—wakil
presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau, bahkan jauh
sebelum Schumacher—yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan
Amartya Sen—pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi
kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi bangsa
Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah
rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Bung Hatta melalui
artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat
Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi
ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat
dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat
Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan
cikal bakal dari lahirnya konsep ekonomi kerakyatan.
Menurut
Mubyarto (1999) ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang dioperasionalkan
melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi rakyat. Kontribusi
rakyat dalam bidang ekonomi antara lain pada
sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, industri kerajinan
rakyat, industri kecil serta dalam perdagangan atau kegiatan swadaya lainnya
baik di pedesaan maupun di kota. Ciri utama ekonomi rakyat adalah subsisten dan
dengan modal utama tenaga kerja keluarga dengan modal dan teknologi seadanya
(Mubyarto, 1999).
Berbeda
dengan ekonomi konglomerasi, maka ekonomi rakyat berperan dalam pemerataan
pembangunan. Namun dalam perkembangannya cenderung tertinggal, hal ini
disebabkan oleh berbagai kendala, mulai permodalan, manajemen, teknik dan
rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Istilah ekonomi rakyat diterima dan
masuk dalam GBHN 1993 dan Tap MPRS No. II Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Pencantuman ekonomi rakyat tersebut dilatarbelakangi oleh risaunya anggota MPR
tentang ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. (Mubyarto, 1999)
Untuk
mengetahui sejauhmana cita-cita bapak pendiri bangsa, yang kemudian kembali
digaungkan oleh presiden terpilih saat ini telah terejawantahkan di bumi
pertiwi, sebaiknya kita menggenali dan dapat membedakkan sistem ekonomi
kerakyatan dengan sistem ekonomi lainnya utamanya sistem ekonomi kapitalis dan
liberal yang dianut banyak negara saat ini. Berikut perbedaan sistem ekonomi
kerakyatan dengan sistem ekonomi kapitalis ditinjau dari PERAN NEGARA DALAM
EKONOMI (Revrisond Baswir, 2009) :
|
Ekonomi Kerakyatan
|
Kapitalisme
|
|
|
Negara Kesejahteraan
|
Ekonomi Neoliberal
|
|
|
1. Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan; mengembangkan kooperasi (pasal 33 ayat 1)
2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2)
3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air dan segala kekayaan yang
terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat
3).
4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak
progresif dan memberikan subsidi.
5. Menjaga stabilitas moneter.
6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar. (Pasal 34).
|
1.
Mengintervensi pasar untuk menciptanya
kondisi kesempatan kerja penuh.
2.
Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang
produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta.
3.
Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan
ekonomi dengan pemerataan pembangunan.
4.
Mengelola anggaran negara untuk
kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5.
Menjaga stabilitas moneter.
6.
Memastikan setiap warga Negara memperoleh
haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.
Memelihara fakir miskin dan anak
terlantar.
|
1.
Mengatur dan menjaga bekerjanya
mekanisme pasar; mencegah monopoli.
2.
Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi
BUMN.
3.
Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya invetasi asing.
4.
Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk
menghapuskan subsidi.
5.
Menjaga stabilitas moneter.
6.
Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak dan bila
perlu menetapkan upah minimum.
7.
-
|
Peran negara dalam ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya, dari
ketujuh butir diatas dapat kita lihat dan rasakan apakah sistem ekonomi
kerakyatan yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan didengukan dari era Bung
Hatta sampai rezim pemerintahan Jokowi-Jk sudah terejawantahkan di bumi
pertiwi.
Sebagai renungan, Sri Edi Swasono (2015) mengemukakan beberapa paradigma
baru perekonomian yang mendukung “hidup”nya sistem ekonomi kerakyatan dibumi
pertiwi yang diantaranya adalah :
1. Sistem ekonomi harus meninggikan
asas perorangan (self interest)
menegakkan asas bersama (mutual interest),
menghidupkan kembali kebersamaan dan asas kekeluargaan sesuai tuntutan dunia
baru setelah runtuhnya Tembok Berlin (1989) yang mengukuhkan the brotherhood of men.
2. Sistem Ekonomi harus mengunggulkan
“daulat rakyat” dan meminggirkan “daulat pasar”, artinya dalam pembangunan yang
dibangun adalah rakyat, bukan modal. Pembangunan ekonomi perlu diposisikan
sebagai derivat dari pembangunan rakyat, bangsa dan negara.
3. Perubahan paradigm berlanjut dari
yang semula berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembagian yang lebih
merata dari pertumbuhan ekonomi itu, menjadi berorientasi pada pembangunan
untuk meninggikan harkat martabat manusia, artinya tidak lagi pembangunan
adalah hanya untuk mencapai peningkatan “nilai tambah ekonomi”, namun juga
sekaligus meningkatkan “nilai tambah social-kultural”. Hal ini mengacu pada
pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 bahwa “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
4. Sistem Ekonomi tidak mengabaikan
pendekatan institusi, bahwa ilmu ekonomi menampung pesan Kontitusi, mengemban
cita-cita dan mimpinya masyarakat, menampung kearifan lokal yang membahagiakan
rakyat, mengelar Indonesianisasi melalui modernisasi yang bukan westernisasi.
Ini berarti membangun dan mengembangkan ilmu amaliah dalam beramal ilmiah.
5. Pembangunan memperoleh definisi
barunya yaitu proses meningkatkan kemampuan rakyat (Sen), oleh karena itu
strategi pembangunan tidak saja sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidup massa
rakyat, tetapi massa rakyat itu sendiri haruslah produsen-produsennya.
2.3. Penyelesaian Masalah
Untuk menyelesaikan permasalahan
pada ekonomi kerakyatan perlu adanya pendekatan terdapat tiga elemen yaitu:
1. permasalahan pada pemerintah
banyak
yang mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan tak berjalan karena ulah pemerintahan
sendiri karena pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat yang menengah ke
atas. Adapula karena pemerintah yang kurang perhatian akan nasib rakyat kecil.
Semua penyataan masyarakat itu benar karena terjawab di sebuah koran sindonews
bahwa pertumbuhan ekonomi indonesia selama ini tidak diimbangi pemerataan.
Akibatnya, kesenjangan sosial tinggi karena pertumbuhan ekonomi terpusat pada
masyarakat yang mapan. Tak hanya itu seorang Ekonom Indonesia Hary Tanusudibjo
mengatakan “ diharuskan perlakuan khusus berupa akses modal yang
murah dan lumrah, pelatihan keterampilan dan proteksi dari pasar bebas.
2. permasalahan pada warga
pada
permasalahan ini banyak sekali masalah yang terjadi pada warga salah satunya
yaitu masalah kepemilikan. Masalah ini terjadi karena mayoritas masyarakat kita
miskin jadi tidak memiliki sumber daya, baik itu modal atau pemilik lahan. Hal
ini dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk membeli lahan seluas-luasnya dan mendirikan
perusahaan sebanyak- banyaknya. Ini harus kendalikan oleh pemerintah agar
rakyat mampu mandiri dalam ekonomi.
3. permasalahan pada akademisi
permasalahan
pada akademisi yaitu permasalahan yang sangat sensitif terjadi, karena
akademisi adalah agen perubahan bangsa. Banyak para akademisi akan sadar
terhadap ekonomi kerakyatan dan banyak juga yang tak sadar akan ekonomi
kerakyatan. Yang sadar akan sekonomi kerakyatan adalah dia yang selalu beli
barang hasil bangsa sendiri dan pedagang pribumi dan akademisi yang tak
memiliki kesadaran ,bangga pergi ke Mall
atau supermarket padahal disampingnya juga ada toko milik pribumi.
2.4 solusi Penyelesaian Masalah yang pernah dilakukan oleh
pemerintah
1.
Mendirikan Koperasi
Koperasi
adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1]
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
2.
menyumbang UMKM
UMKM adalah
: manajemen berdiri sendiri, modal disediakan
sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah
karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah
kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan,
berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.
KRITERIA UMKM
Untuk
membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau
usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang
sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran
usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :
Kriteria Usaha Mikro adalah :
Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Kriteria Usaha Kecil adalah :
Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.
Kriteria Usaha Menengah adalah :
Usaha
Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.
Dalam detiknews bahwa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (Apkasi) berencana mengembangkan "e-commerse" untuk
menunjang peningkatan daya saing produk UMKM dari seluruh kabupaten di
Indonesia.
. Sekretaris Eksekutif Apkasi,
Rifqinizami Karsayuda saat mendampingi Walikota Catbalogan, Filipina di
Trenggalek, Sabtu (12/11/2016) mengatakan, saat ini tim khusus dari Apkasi
masih melakukan pendataan terhadap komoditas unggulan kabupaten-kabupaten di
seluruh Indonesia hingga Desember mendatang.
"Masing-masing kabupatena akan kami ambil lima produk unggulannya, tapi prosesnya akan ketat dan hanya produk yang benar-benar berkualitas yang bisa dimasukkan," kata Rifqinizami Karsayuda kepada
Rifqi menjelaskan, Apkasi menargetkan pasar atau tempat berjualan produk UMKM kabupaten secara online tersebut akan diluncurkan pada Juli 2017, platform e-commerce Apkasi akan resmi diluncurkan.
"Masing-masing kabupatena akan kami ambil lima produk unggulannya, tapi prosesnya akan ketat dan hanya produk yang benar-benar berkualitas yang bisa dimasukkan," kata Rifqinizami Karsayuda kepada
Rifqi menjelaskan, Apkasi menargetkan pasar atau tempat berjualan produk UMKM kabupaten secara online tersebut akan diluncurkan pada Juli 2017, platform e-commerce Apkasi akan resmi diluncurkan.
Kerakyatan sebagai pandangan hidup bermasyarakat dan
bernegara yang baku dan berasal dari rakyat, sangat penting artinya sebagai
pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan negara.